资讯
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya (B3) ke arah ekonomi sirkular dan pengurangan emisi gas rumah kaca.
Pertamina Refinery Unit III Plaju mengajak masyarakat memanfaatkan limbah Non B3 untuk urban farming. Limbah Non B3 merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan berupa skrap dan reja yang tidak ...
"Dinas LH membangun beberapa TPS limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya). Kami memiliki TPS yang memang diperuntukkan untuk menampung limbah B3 dari masyarakat. Lebih ke tempat penampungan limbah ...
Di sana terdapat dunia usaha untuk beragam jenis industri. Selama ini persoalan industri tidak pernah lepas dari limbah, terutama limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Pengelolaan limbah B3 ini ...
TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengolah sampah atau limbah B3 sebanyak 69.896,48 kilogram. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut berasal dari ...
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim hasil pembakaran batu bara (FABA) masuk sebagai kategori bukan limbah B3 sudah berdasarkan kajian ilmiah. "Kami sebagai sebagai instansi ...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memutus perkara pengangkutan limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura yang memasuki wilayah Indonesia. Terdakwa bernama Chosmus Palandi (48 ...
Bea Cukai telah mengirim kembali 374 kontainer bahan baku kertas dan plastik daur ulang yang bercampur dengan limbah B3 ke negara asalnya. TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ...
menyebutkan limbah plastik yang berada dalam 38 kontainer dipastikan mengandung limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Kontainer-kontainer tersebut akan reekspor atau pengembalian sampah plastik ke ...
一些您可能无法访问的结果已被隐去。
显示无法访问的结果