Revisi Tatib DPR membuat anggota dewan memiliki kewenangan mengevaluasi berkala pejabat negara dan memberikan rekomendasi pemberhentian yang bersifat mengikat.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (kejagung) menyatakan Kepala Desa (kades) Kohod belum menyerahkan buku Letter C (bukti kepemilikan tanah serta data dasar dalam pembuatan sertifikat tanah) Desa ...