KOMPAS.com - Mengurus dokumen penting yang hilang harus membutuhkan surat keterangan dari kepolisian. Kantor polisi setempat akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang bisa ...
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK), atau dikenal sebagai surat laporan kehilangan, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti atas kejadian ...