Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus telah mengeluarkan pengumuman terkait konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ...
Haji plus atau yang dikenal dengan haji khusus berbeda dengan jenis haji reguler. Perbedaan dasarnya, haji reguler terdaftar dan diselenggarakan Kementerian Agama, sedangkan haji khusus terdaftar ...
Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal sebesar USD 8.000 untuk tahun 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan ...