资讯

Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa aturan terkait produksi air dalam kemasan, tidak peru berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Menurut Koster, soal kebijakan itu tidak perlu berkoordinasi ...
Dalam bagian larangan dan pengawasan, poin 4 dan 5 menjadi sorotan. Pasalnya, di sana termuat larangan bagi lembaga usaha untuk memproduksi air mineral kemasan plastik sekali pakai dengan volume ...
Koster menegaskan, bahwa soal keberatan itu silakan saja tapi aturan soal larangan air kemasan plastik dibawa satu liter tetap berjalan. Gubernur Bali, Wayan Koster merespons soal Asosiasi Perusahaan ...
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lamhot Sinaga menyebut penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan ...
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 itu salah satunya mengatur soal larangan produksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter. Gubernur Bali Wayan Koster ...
Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas dalam upaya mengurangi sampah plastik dengan melarang peredaran kemasan air minum dalam plastik di bawah 1 liter. Kebijakan ini tertuang dalam Surat ...
Gubernur Bali Wayan Koster melarang produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memproduksi dan mengedarkan air dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Aturan ini tertuang dalam Surat ...
DENPASAR, BALIPOST.com – Lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali. Hal ini tertuang dalam SE Gubernur Bali ...
Bisnis.com, DENPASAR - Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menilai kebijakan Gubernur Bali yang melarang produksi dan penjualan air dalam kemasan plastik di bawah 1 liter ...
Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) menanggapi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE yang dikeluarkan Gubernur Bali ...
Menjawab tantangan ini, Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan langkah tegas dan progresif melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produksi dan distribusi air minum ...