资讯

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM dipecat karena kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswinya. Kasus kekerasan seksual tersebut ...
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf ...
Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM atau terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) ...
Selain dibebastugaskan EM juga terancam sanksi yang lebih berat. EM melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
Komite Pemeriksa menyimpulkan, EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan ...
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf ...
Andi Sandi menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas PPKS merekomendasikan pemberian sanksi kepada Edy atas pelanggaran Pasal 3 ayat 2 dalam Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang ...
Baca: Minta Duit Damai ke Pelaku Pelecehan, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor ...
KABAR SLEMAN - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas dengan memecat seorang dosen dari Fakultas Farmasi setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Keputusan ini ...
Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023. Tak hanya itu, EM juga melanggar kode etik dosen yang mengatur perilaku profesional di lingkungan akademik. "Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan ...
SuaraJogja.id - Salah seorang Guru besar (gubes) Farmasi UGM dipecat dari jabatannya karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswa. Tak hanya diberhentikan jabatannya sebagai dosen, namun ...
Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m ...