资讯

BPOM Tarakan waspadai peredaran gula oplosan dari impor ilegal. Masyarakat diimbau beli gula dari distributor resmi untuk ...
Sebuah kecelakaan tunggal menggemparkan Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk KM 95-96, Kabupaten Jembranam Bali pada Jumat (2/5/2025 ...
KEBAKARAN MAKASSAR - Suasana belasan rumah ludes setelah dilanda kebakaran di pemukiman padat penduduk, Jl Abdul Kadir 2, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sabtu (19/4/2025) ...
Tim mahasiswa dari Program Studi Teknologi Rekayasa Kimia Industri (TRKI) Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro Semarang yang berhasil menyulap limbah plastik menjadi bahan bakar alternatif. ANTARA/HO ...
TEMPO.CO, Jakarta-Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 untuk menghadapi krisis sampah plastik. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur I Wayan Koster ...
KOMPAS.com - Menurut studi terbaru, tingkat daur ulang sampah plastik di seluruh dunia hanya mencapai 9 persen. Studi tersebut diterbitkan para ilmuwan dari Tsinghua University dalam jurnal ...
Ilustrasi. Sejumlah anggota Komisi VII DPR mendukung rencana Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produksi air minum dalam kemasan berukuran di bawah 1 liter ...
Labuan Bajo resmi melarang penggunaan air minum dalam kemasan botol dan gelas plastik di seluruh kapal wisata, hotel, restoran, warung, hingga kantor pemerintahan. Kebijakan ini diumumkan Bupati ...
Ialah Rukiah (49), warga Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Jeneponto. Nama Rukiah tercantum sebagai saksi dalam SKJB bernomor 243/KKB-BNM/IX/2023 yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Balang. Rukiah ...
"Enggak perlu koordinasi ini kewenangan kepada daerah," katanya. Koster sebelumnya juga tak mau menanggapi keluhan para pengusaha yang keberatan dilarang menjual AMDK plastik di bawah 1 liter. Koster ...
Ratusan keturunan darah biru para kaum Bangsawan Aceh yang tergabung dalam Wareh Keluarga Ulee Balang Aceh (KUB Aceh) menobatkan Ir. H. Teuku Abdul Khalid, MM sebagai Ketua Pengurus DPP KUB Aceh yang ...
Langkah ini juga dilakukan untuk menyikapi belum optimalnya pengurangan sampah plastik sekali pakai, terutama di pasar tradisional. Dalam bagian larangan dan pengawasan, poin 4 dan 5 menjadi sorotan.