Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Irjen Pol Djoko Susilo sebatas aset yang dirampas. Adapun untuk hukuman badan tetap yaitu selama 18 tahun penjara. "Mengabulkan ...
DIPERIKSA - Djoko Siswanto (kanan), mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait korupsi Pertamina.